Menanggapi putusan Pengadilan Niaga Surabaya, salah satu petinggi MS Glow, Shandy Purnamasari berang.
Baca Juga: Bukan ke RANS Nusantara ini Klub Baru Mesut Ozil Usai Didepak Fenerbahce
Melalui media sosial miliknya, istri Gilang Widya Pramana alias Juragan99 itu mengungkapkan kekecewaannya atas hukum di Indonesia.
Dia menuntut keadilan atas kerugian yang dialami MS Glow. Padahal dia menegaskan brand miliknya secara hukum tercatat lebih dulu muncul dengan merek dagang yang disengketakan.
"Bagaimana bisa kami merk MS GLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru PSGlow/PSStoreglow?" ucapnya, dikutip dari akun Instagram-nya, Rabu, 13 Juli 2022.
"Beginikah hukum di Indonesia? Mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar. Menghukum ganti rugi 37,9 milyar di poin 4 bukannya kami yang lebih dirugikan?" ucapnya lagi.
Baca Juga: Sterling Kirim Surat Mengharukan Ke Manchester City Pastikan Segera Berlabuh ke Chelsea
Shandi mengaku merasa sangat sedih, lantaran nihilnya perlindungan dari badan hukum bagi brand kosmetiknya.
Padahal, kata Shandy, MS Glow telah berkontribusi membangkitkan perekonomian Indonesia saat pandemi.
Dia mengaku tak terima, mengingat MS Glow merupakan hasil dari kerja keras dan perjuangan banyak orang, hingga kehilangan masa muda demi membesarkan nama brand.