Per 15 Agustus 2022 Naik Kereta Api Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Booster, Jika Tidak Harus RT-PCR 1x24 Jam

- 15 Agustus 2022, 14:38 WIB
Penumpang naik KA di Stasiun KAI Tulungagung
Penumpang naik KA di Stasiun KAI Tulungagung /KAI DAOP 7 Madiun/JURNAL NGAWI

JURNAL NGAWI - Mulai tanggal 15 Agustus 2022 ini, pelanggan KA Jarak Jauh yang berusia 18 tahun ke atas dan belum melaksanakan vaksin Booster maka wajib untuk melaksanakan tes RT-PCR.

Pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam pada saat boarding.

Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Hasil Lengkap MPL Id Season 10 Mobile Legends, RRQ Hoshi Mendominasi, EVOS Legends Tumbang oleh Aura Fire

Melansir pernyataan dari VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resminya mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” katanya.

Baca Juga: Fakta Menarik Persib Bandung vs PSIS Semarang di Pekan ke 4 Liga 1 Indonesia, Pinalti dan Throw in

Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 15 s.d 17 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening Covid-19 dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100%.

Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.

Halaman:

Editor: Latif Syaipudin

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x