JURNAL NGAWI - Aremania kembali menyuarakan tuntutan kepada pemerintah dan semua pihak mengenai Kanjuruhan Disaster 2.
Total ada 9 poin yang menjadi tuntutan atau poin utama.
Berikut tuntutan Aremania soal Kanjuruhan Disaster 2.
1. Menuntut Aparat Kepolisian serta Penegak Hukum yang lain terkait 6 tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tahanan dilakukan proses hukum seadil-adilnya. Dan menuntut penambahan pasal 338 bahkan 340 dari yang sebelumnya disangkakan oleh penyidik pasal 359 KUHP.
2.
A. Menuntut pertanggung jawaban moral seluruh jajaran PSSI (mundur dari jabatan saat ini). PSSI harus merevisi regulasi keselamatan dan keamanan penyelanggaran Liga di Indonesia sesuai dengan statuta FIFA. Dan juga merevolusi menyeluruh terhadap sepak bola nasional
B. Menuntut pihak broadcaster Liga untuk mengganti jam pertandingan di malam hari, terutama saat laga riskan.
3. Meminta aparat kepolisian dapat segera menyelediki, mengadili dan merilis siapa saja eksekutor penembak gas air mata saat tragedi kanjuruhan.