Cara DPK Menggunakan HAK PILIH di TPS Pemilu 2024 KPPS Harus Paham

- 5 Februari 2024, 19:27 WIB
Ini cara DPK menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024
Ini cara DPK menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 /Instagram @unandofficial/

JURNAL NGAWI - Kelompok Penyelenggara Pemilu (KPPS) harus paham cara melayani pemilih yang menggunakan KTP ke TPS bisa disebut Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah warga yang mempunyai identitas kependudukan berupa KTP tapi tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Mereka bisa menggunakan hak pilihnya dengan cara datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) menggunakan KTP.

KPPS harus tahu bahwa hanya KTP yang berdomisili di Desa setempat yang boleh menggunakan hak pilihnya.

Adapun pada PKPU Nomor 25 Tahun 2023, pasal 31 menyebutkan bahwa;

"1 (satu) jam sebelum pemungutan suara selesai, ketua KPPS mengumumkan bahwa Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPS dan didaftarkan ke dalam DPK, dengan memberi kesempatan terlebih dahulu kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT dan DPTb."

Dengan kata lain, jika Anda tidak terdaftar di DPT maka bisa menggunakan hak pilihnya 1 jam sebelum Rapat Pemungutan Suara ditutup yakni pukul 12.00 sampai 13.00.

Berikut Cara DPK menggunakan Hak Pilihnya di TPS Pemilu 2024

1. Datang ke TPS sesuai dengan alamat KTP pada pukul 12.00 WIB

2. Daftarkan diri ke KPPS untuk menggunakan hak pilih sebagai DPK

3. Jika surat suara masih tersedia Anda bisa langsung menuju bilik suara untuk menggunakan hak pilih

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x