Tahapan Pemilu 2024 Dimulai, ini yang Dilakukan Bawaslu Ngawi Jawa Timur

14 Juni 2022, 11:28 WIB
Bawaslu Ngawi ikuti Apel Siaga Pengawasan Pemilu /Bawaslu Ngawi

JURNAL NGAWI - Tahapan Pemilu 2024 sudah resmi dimulai hari ini Selasa 14 Juni 2022, sebagai lembaga pengawasan negara Bawaslu Kabupaten Ngawi Jawa Timur mulai melaksanakan berikut ini.

Ketua Bawaslu Ngawi, Yusron Habibi mengatakan, secara resmi tahapan Pemilu serentak 2024 sudah dimulai.

Hal itu juga telah disahkannya PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Pertama Bawaslu Ngawi mengikuti Apel Pengawasan Pemilihan Umum Serentak tahun 2024 yang dilakukan hari ini Selasa 14 Juni 2022.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Asia 2023 Daftar Negera Tersingkir dan Lolos AFC Asian Cup

Dengan demikian, lembaga pengawas Pemilu di Ngawi tersebut akan mengawal dan melakukan pengawasan di setiap tahapan Pemilu Tahun 2024 sampai nanti berakhirnya hajatan pesta demokrasi Pemilihan Umum.

"Kami akan bekerja keras dalam mengawal pesta demokrasi ini seperti slogan Bawaslu Cegah, Awasi, Tindak Bawaslu Kabupaten Ngawi," ujarnya. 

Yusron lebih lanjut mengajak semua lapisan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mengawal proses jalannya demokrasi dalam setiap tahapan.

Keikutsertaan masyarakat dalam mengawasi Pemilu bisa juga dengan cara ikut mendaftar sebagai Pemantau Pemilu.

Baca Juga: Jadwal Indonesia Open 2022 Selasa 14 Juni, Inilah Perkiraan Jam Main Wakil Indonesia

"Kami juga secara resmi membuka pendaftaran Pemantau Pemilu," katanya.

Pendaftaran Pemantau Pemilu dilakukan oleh lembaga independen yang sudah teregistrasi di Bawaslu RI kemudian mendaftar di Kantor Bawaslu Kabupaten Ngawi hingga sampai 7 (tujuh) hari menjelang pemungutan suara. 

Untuk diketahui, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pemilu 2024 secara resmi telah diundangkan.

Pengundangan tersebut telah selesai pada Kamis 9 Juni 2022.

KPU telah mengunggah PKPU Nomor 3 Tahun 2022 ini dalam Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) di dalam website resmi.

Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yassona H Laoly.

Baca Juga: Prediksi Indonesia vs Nepal Head to Head, Prediksi Skor, Susunan Pemain Kualifikasi Piala Asia AFC Asian Cup

PKPU Nomor 3 Tahun 2022 ini berisikan tujuh (7) pasal di dalamnya. Tak hanya itu, dalam aturan hukum ini juga terlampirkan tahapan dan jadwal pemilu secara rinci yang telah disusun oleh KPU.***

 

Editor: Zayyin Multazam Sukri

Sumber: Bawaslu

Tags

Terkini

Terpopuler