Baca Juga: Jadwal Indonesia Open 2022 Selasa 14 Juni, Inilah Perkiraan Jam Main Wakil Indonesia
"Kami juga secara resmi membuka pendaftaran Pemantau Pemilu," katanya.
Pendaftaran Pemantau Pemilu dilakukan oleh lembaga independen yang sudah teregistrasi di Bawaslu RI kemudian mendaftar di Kantor Bawaslu Kabupaten Ngawi hingga sampai 7 (tujuh) hari menjelang pemungutan suara.
Untuk diketahui, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pemilu 2024 secara resmi telah diundangkan.
Pengundangan tersebut telah selesai pada Kamis 9 Juni 2022.
KPU telah mengunggah PKPU Nomor 3 Tahun 2022 ini dalam Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) di dalam website resmi.
Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yassona H Laoly.
PKPU Nomor 3 Tahun 2022 ini berisikan tujuh (7) pasal di dalamnya. Tak hanya itu, dalam aturan hukum ini juga terlampirkan tahapan dan jadwal pemilu secara rinci yang telah disusun oleh KPU.***