JURNAL NGAWI - KPU Ngawi membuka pendaftaran PPK (Panitia Penyelenggara Kecamatan) Pemilu 2024 mulai 20 November ini syarat dan jumlah yang dibutuhkan.
KPU Kabupaten Ngawi hari ini, Minggu (20/11/2022) membuka pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu 2024.
PPK untuk Pemilu 2024 di KPU Ngawi membutuhkan sebanyak 95 orang untuk bertugas di 19 Kecamatan (masing-masing 5 orang).
“KPU Ngawi membuka pendaftaran PPK mulai tanggal 20-29 November 2022. Dokumen persyaratan untuk pendaftar tidak jauh beda dengan Badan Adhoc untuk Pemilu 2019.," terang Sudarsono Anggota KPU Ngawi Divisi SosIalisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM.
Namun, Sudarsono menjelaskan ada beberapa perbedaan dibanding Pilkada Kabupaten Ngawi tahun 2020 lalu.
"Beberapa perbedaan, salah satunya adalah usia, dimana sekarang minimal 17 tahun."
Baca Juga: Berapa Honor PPK, PPS, KPPS Pemilu 2024? Ada Kenaikan Rp 300 Ribu Dibandingkan Pemilu 2020