JURNAL NGAWI – Gerak cepat Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang laki-laki AR (45) yang menggemparkan masyarakat yang diketahui pada Sabtu, 18 Februari 2023, sekira pukul 04.30 WIB dan dilaporkan ke Polsek Paron oleh Suyanto (52) Kepala Desa Sirigan Paron
Dalam perkara pembunuhan yang terjadi di Dusun Melok Wetan RT. 006 RW. 003 Desa Sirigan Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Polres Ngawi menetapkan satu orang tersangka yang tak lain merupakan istri korban bernama APL binti S (36), wiraswasta, Islam, alamat sama dengan terjadinya perkara pembunuhan.
Hari ini, Rabu (22/2/2023) seperti yang tergambar dalam pra rekonstruksi tindak pidana pembunuhan yang dilaksanakan di TKP (tempat kejadian perkara) di Dusun Melok Wetan RT. 006 RW. 003 Desa Sirigan Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Semakin Panas! Istri Thiago Silva Like Komentar Netizen Minta Chelsea Pecat Graham Potter
Setiap adegan dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan langsung oleh tersangka dengan 19 adegan.
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, mengungkapkan, pra rekonstruksi dilakukan agar pihaknya bisa mengetahui secara detail kejadian pembunuhan tersebut.
“Hari ini kami laksanakan pra rekonstruksi. Kegiatan ini dilakukan, dalam rangka untuk memperjelas letak posisi korban termasuk posisi tersangka maupun para saksi,” ujar Kapolres Ngawi di TKP
Dalam pra rekonstruksi yang langsung diperagakan oleh tersangka dengan harapan dapat memberikan gambaran kepada polisi maupun dari pihak kejaksaan untuk melihat peristiwa sebenarnya.