Pelaku biasanya transaksi manual di pasar tradisional dengan memanfaatkan kelengahan calon korban.
Transaksi ini biasanya dilakukan pada pagi/dini hari atau di saat cahaya tidak sempurna dan transaksi ramai.
Baca Juga: Angin Kencang Terjang Ngawi Pohon Raksasa Tumbang Timpa Rumah Warga Kedunggalar
Baca Juga: Bikin Bangga Ngawi 3 SMA/SMK ini Masuk Daftar Sekolah Terbaik Nasional
Baca Juga: Kini, Giliran Marbot Masjid Terima Paket Sembako dari Kapolres dan Bupati Ngawi
Disampaikan oleh Kapolres, kebanyakan peredaran uang palsu di Indonesia dengan uang pecahan nominal Rp 50 - 100 ribu, karena lebih menguntungkan, namun di awal tahun 2023 ini belum ada kasus peredaran uang palsu.
"Makanya, jika menerima uang 50 - 100 ribu untuk mewaspadai," tegasnya
Kapolres menyampaikan, guna menghindari peredaran uang palsu, warga untuk lebih memperhatikan ciri-ciri fisik dari uang.
Langkahnya dengan mendeteksi 3D yaitu, dilihat, diraba, dan diterawang.
Pada warga yang menemukan uang palsu atau curiga dengan adanya uang palsu, untuk melapor kepada polisi yang patroli atau petugas pasar.