Cara Mudah Membuat KTP Digital Hanya Pakai HP Langsung Jadi

- 17 September 2023, 19:16 WIB
Ilustrasi IKD untuk membuat KTP digital.
Ilustrasi IKD untuk membuat KTP digital. /Dukcapil

JURNAL NGAWI - Pemerintah Indonesia telah meluncurkan program ambisius untuk menggenjot digitalisasi Kartu Tanda Penduduk (KTP), membawa negara tersebut ke era identitas digital yang lebih modern. Dengan penerapan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), sebagian dokumen penting seperti KTP sekarang dapat dibuat dalam versi elektronik yang memudahkan akses dan penggunaan.

Menurut sumber resmi, pemerintah menargetkan bahwa tahun ini akan ada 50 juta warga Republik Indonesia yang memiliki KTP versi elektronik. Namun, saat ini aplikasi IKD hanya tersedia untuk perangkat Android, dengan pengguna iOS yang harus bersabar menunggu pembaruan lebih lanjut.

7 Langkah Membuat KTP Digital di Aplikasi IKD

Proses pembuatan KTP digital melalui Aplikasi IKD terbukti cukup sederhana. Berikut langkah-langkahnya:

Baca Juga: Daftar 10 Besar Klasemen Akhir Porprov Jatim VIII 2023, Kota Suarabaya Nomor 1 Torehkan Poin 1.012

1. Buka aplikasi IKD di ponsel Anda.

2. Isi data diri seperti NIK, alamat email, dan nomor HP.

3. Klik 'verifikasi data' untuk melanjutkan.
Lakukan verifikasi wajah sesuai petunjuk.

4. Setelah pendaftaran di HP selesai, pemohon harus mendatangi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR.

5. Cek email yang Anda daftarkan untuk mendapatkan 6 digit PIN guna aktivasi KTP digital di aplikasi IKD.

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah