JURNAL NGAWI - Pada tanggal 5 Agustus 2022, Kementerian Keuangan Republik Indonesia secara resmi menaikkan honor atau gaji petugas penyelenggara Pemilu 2024 melalui Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022. Kenaikan gaji ini mencakup berbagai jabatan, termasuk PPK, PPS, Pantarlih, KPPS, PPLN, Pantarlih Luar Negeri, dan KPPS Luar Negeri.
Perubahan ini disusun dalam rangka menaikkan kesejahteraan para petugas yang bertanggung jawab menjaga keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
Salah satu poin penting dari surat tersebut adalah kenaikan honor petugas KPPS yang mencapai dua kali lipat dari Pemilu 2019.
Sebagai contoh, honor anggota KPPS yang sebelumnya Rp.500.000 pada tahun 2019, kini meningkat menjadi Rp1,1 juta. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan apresiasi yang lebih tinggi kepada para petugas pemilu.
Baca Juga: Daftar Barang Israel yang Paling Banyak Diimpor Indonesia: Mesin dan Peralatan Unggul Salah Satunya
Baca Juga: Jumlah Kursi DPRD Kabupaten Ngawi yang Diperebutkan Pada Pemilu 2024
Honor petugas penyelenggara Pemilu 2024:
1. Honor PPK Pemilu 2024:
• Ketua: Rp1,85 juta naik menjadi Rp2,5 juta
• Anggota: Rp1,6 juta naik menjadi Rp2,2 juta
• Sekretaris: Rp1,3 juta naik menjadi Rp1,85 juta