Sukses! Polres Ngawi Ungkap Praktik Penjualan Miras Tanpa Izin Selama Bulan Suci Ramadhan

- 25 Maret 2024, 16:36 WIB
Operasi Pemberantasan Peredaran Miras Ilegal oleh Satuan Samapta Polres Ngawi di salah satu salon kecantikan
Operasi Pemberantasan Peredaran Miras Ilegal oleh Satuan Samapta Polres Ngawi di salah satu salon kecantikan /Humas/Polri.go.id

JURNAL NGAWI - Dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat, khususnya selama bulan suci Ramadhan 1445 H, Satuan Samapta Polres Ngawi Polda Jatim berhasil membongkar praktik penjualan minuman keras (miras) tanpa izin yang marak terjadi di wilayah Kedunggalar, Ngawi. Operasi ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan operasi pekat Semeru 2024.

Kasat Samapta Polres Ngawi, AKP Nur Hidayat, S.H., M.H., memimpin operasi ini yang dilakukan sebagai respon atas laporan dan pemantauan yang telah dilakukan sebelumnya.

Penggeledahan yang dilakukan dengan berbekal surat tugas menghasilkan temuan signifikan dari sebuah salon kecantikan dan warung angkringan di wilayah tersebut. Dari kedua lokasi tersebut, petugas berhasil mengungkap penyimpanan miras ilegal yang disembunyikan dengan baik.

Dua orang yang diduga kuat sebagai pemilik dan pengedar miras ilegal telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini adalah bukti nyata dari keseriusan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama selama bulan suci Ramadhan.

Menyikapi hal ini, Kapolres Ngawi menegaskan, "Ini bulan Ramadhan. Mari bersama kita hormati bulan yang suci ini. Polres Ngawi sudah berkomitmen untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal."

Tidak hanya menjadi pelanggaran hukum, peredaran miras ilegal juga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen karena seringkali diproduksi tanpa memenuhi standar keamanan yang berlaku. Oleh karena itu, Kasat Samapta Polres Ngawi, AKP Nur Hidayat, S.H., M.H., mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memberantas perdagangan miras ilegal.

"Dua tersangka, HN (30) dan TM (27), warga Kecamatan Kedunggalar, telah dimintai keterangannya di Polsek Kedunggalar Polres Ngawi. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi berbagai jenis miras, dari arak bali hingga bir, yang semuanya disimpan dalam kemasan bekas minuman mineral," ungkap Kasat Samapta.

Kasus ini akan diproses sesuai dengan Perda Kabupaten Ngawi Nomor 10 tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Diharapkan penindakan ini dapat mengurangi peredaran miras ilegal di Ngawi dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi seluruh masyarakat.***

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x