Jebakan Tikus Beraliran Listrik Kembali Makan Korban di Ngawi

- 26 Mei 2024, 08:05 WIB
Jebakan tikus beraliran listrik kembali menelan korban jiwa. Kali ini, insiden tragis terjadi pada hari Kamis, 23 Mei 2024, sekitar pukul 06.00 WIB di area persawahan Dusun Kedungceleng, Desa Sumberbening, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi.
Jebakan tikus beraliran listrik kembali menelan korban jiwa. Kali ini, insiden tragis terjadi pada hari Kamis, 23 Mei 2024, sekitar pukul 06.00 WIB di area persawahan Dusun Kedungceleng, Desa Sumberbening, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi. /Jurnal ngawi/

JURNAL NGAWI - Jebakan tikus beraliran listrik kembali menelan korban jiwa. Kali ini, insiden tragis terjadi pada hari Kamis, 23 Mei 2024, sekitar pukul 06.00 WIB di area persawahan Dusun Kedungceleng, Desa Sumberbening, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi.

Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si, dalam konferensi pers yang digelar di depan Media Center Polres Ngawi pada Jumat (24/5/2024), menjelaskan bahwa korban adalah Sunaryo (54), seorang petani yang merupakan tetangga pelaku.

Kapolres Ngawi didampingi oleh Wakapolres Kompol Achmad Robial, S.E., S.I.K., Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., serta Kasi Humas Iptu Dian Ambarwati.

“Korbannya kali ini adalah Sunaryo (54), merupakan tetangga pelaku,” tutur Kapolres Ngawi.

Sunaryo, yang tinggal di Dusun Kedungrejo, Desa Bringin, ditemukan tergeletak di sawah milik tetangganya, Slamet bin Darso (66).

Baca Juga: Harapan Warga Di Kecamatan Widodaren Ngawi Akan Terwujud dengan Pembangunan Jembatan JoJu

Berdasarkan keterangan dari saksi yang diperiksa oleh Satreskrim Polres Ngawi, insiden ini terjadi ketika Slamet berangkat ke sawah untuk mengobati tanaman padinya.

Setibanya di sawah, Slamet melihat lampu penanda jebakan tikus miliknya padam dan mendapati Sunaryo sudah tergeletak tak bernyawa di dekat jebakan tikus beraliran listrik tersebut.

"Mengetahui kejadian tersebut, kemudian tersangka memberitahu keluarga korban dan mengecek bersama keluarga serta warga sekitar, lalu melaporkan ke kantor polisi," lanjut AKBP Argowiyono.

Slamet bin Darso, yang beralamat di Dusun Belik Watu, Desa Sumberbening, mengaku memasang kawat beraliran listrik dari kabel PLN mengitari sawah miliknya sebagai jebakan tikus. Aliran listrik ini dipasang mulai pukul 17.00 WIB hingga 06.00 WIB pagi harinya.

Barang bukti yang diamankan oleh Polres Ngawi meliputi satu kabel sepanjang 10 meter, delapan batang kayu/patok kayu yang terhubung kawat, satu lampu senter, satu sarung, satu celana pendek, satu kaos lengan pendek, satu pasang sandal japit warna biru, satu celana dalam warna biru, satu aki 12 Volt merk Yuasa, satu cas aki warna kuning, dan satu power inverter 1.000 W.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Slamet dikenakan pasal 359 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

“Kami imbau kepada masyarakat, terutama pemilik sawah, agar jangan pernah menggunakan jebakan tikus beraliran listrik karena dapat menimbulkan risiko serius bagi keselamatan dan ada ancaman hukumannya. Demi keselamatan bersama, gunakan cara yang aman, misalnya dengan pengasapan, sebar burung hantu, dan gropyokan tikus,” tutup Kapolres Ngawi.

Insiden ini menambah daftar panjang korban jebakan tikus beraliran listrik di Indonesia. Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan menggunakan metode yang lebih aman dalam menangani hama di sawah.***

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah