Viral ! Mantan Caleg PSI Jadi Anggota KPU Ngawi, Apakah Memenuhi Syarat?

- 14 Juni 2024, 14:06 WIB
Ilustrasi logo kpu
Ilustrasi logo kpu /Jurnal ngawi/

JURNAL NGAWI - Pelantikan lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi untuk periode 2024-2029 pada Kamis malam (14/6/2024), Mengundang sorotan publik, terutama terkait dengan salah satu Nama Yaitu Agus Sriyanto.

Agus Sriyanto, yang merupakan salah satu dari lima anggota yang dilantik Kamis malam di Jakarta, menjadi pusat perhatian karena latar belakang politiknya yang kontroversial.

Menurut informasi yang dihimpun, Agus Sriyanto pernah menjadi calon legislatif (caleg) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam Pemilu periode 2019-2024 untuk daerah pemilihan (dapil) Ngawi 5, yang meliputi Kecamatan Widodaren, Karanganyar, dan Mantingan.

Namun, kehadirannya dalam KPU Ngawi kali ini memunculkan pertanyaan terkait syarat pencalonannya. Dalam Persyaratan Proses seleksi anggota KPU mengharuskan calon untuk telah mundur dari partai politik minimal lima tahun sebelum pendaftaran.

Namun, Agus Sriyanto diduga belum memenuhi syarat tersebut karena pelaksanaan Pemilu pada April 2019 dan pendaftaran KPU periode 2024-2029 pada Maret 2024, artinya belum genap lima tahun mundur dari partai.

Ketidaksesuaian ini menimbulkan kekhawatiran akan independensi dan integritas anggota KPU dalam menjalankan tugasnya.

Hal ini menjadi perhatian serius mengingat peran KPU dalam memastikan kelancaran dan keadilan dalam proses demokrasi di Indonesia, terutama dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

Berikut adalah daftar lengkap anggota KPU Kabupaten Ngawi yang baru saja dilantik Untuk Periode 2024/2029

1. Agus Sriyanto

Halaman:

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah