Penghapusan BBM Jenis Premium Pertalite Berdasar Permen KLHK No 20 Tahun 2017 Tentang BBM Standar EURO 4

- 25 Desember 2021, 11:10 WIB
pemerintah akan hapus BBM jenis premium dan pertalite/
pemerintah akan hapus BBM jenis premium dan pertalite/ /pertamina.com/

JURNAL NGAWI - Pemakaian bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Pertalite akan diganti dengan penggunaan BBM jenis Pertamax. Alasan penghapusan tersebut menurut pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29 persen pada tahun 2030, maka kebijakan ini harus dilakukan secepatnya.

Penggunaan bahan bakar minyak jenis Pertalite sendiri hanya bersifat sementara sebelum natinya akan dihapus diganti pada pemakaian bahan bakar minyak jenis Pertamax.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan pada Jumat 24 Desember 2021 di Jakarta.

Baca Juga: Ketua Umum PBNU Gus Yahya Jelaskan Dua Agenda Besar Abad Kedua NU, Kemandirian Warga dan Perdamaian Dunia

“Kita tahu bahwa saat ini kita dalam komitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dalam perjanjian Paris yang sudah disepakati bersama. Sebagai salah satu bentuk implementasinya adalah diterbitkan Permen Kementerian Lingkungan Hidup No. 20 tahun 2017 yang mensyaratkan standar minimal RON 91 untuk produk gasoline dan CN 51 untuk produk gasoil sesuai dengan standar EURO 4. Dengan demikian, memang seharusnya Premium ini di hapuskan dalam peredarannya. Harapannya, ketika beralih ke bbm dengan RON tinggi maka akan sangat membantu dalam mengurangi polusi di Indonesia," Kata Mamit

Baca Juga: Ini Nama 3 Oknum TNI yang Tewaskan Warga Nagreg Bandung, Hukuman Tegas Diberikan

Saat ini negara yang memakai bahan bakar minyak jenis Premium berdasarkan data Pertamina hanya ada 7 negara yaitu Bangladesh, Kolombia, Mesir, Mongolia, Ukraina, Uzbekistan dan Indonesia. Jadi populasinya secara global juga sangat sedikit.

"Negara-negara maju sudah menggunakan BBM dengan minimal standar EURO 4,” katanya

Premium sendiri merupakan jenis bahan bakar tertentu (JBT) yang diatur sendiri dalam Perpres No 191 tahun 2014 sehingga pemerintah memberikan dana kompensasi. Dari program kompensasi ini dinilai cukup memberatkan keuangan negara, meskipun saat ini konsumsi Premium terus menurun.

Baca Juga: Yamaha Bakal Hentikan Produksi Nmax Model Lama

Halaman:

Editor: Anwar Thohir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x