Tahun 2022 Bumdes Pakai Dana Desa Diperbolehkan, Harus Memenuhi Syarat - Syarat Berikut

- 16 November 2021, 08:53 WIB
Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar di Desa Wisata Kaki Langit Mangunan Kapanewon, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat 5 November 2021.
Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar di Desa Wisata Kaki Langit Mangunan Kapanewon, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat 5 November 2021. /
 
JURNAL NGAWI  - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar memperbolehkan Dana Desa digunakan modal untuk Bumdes. 
 
“Tentu boleh, karena penggunaan Dana Desa untuk Bumdes masuk dalam kategori sebagai langkah pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa,” kata Menteri yang akrab di sapa Gus Halim ini. 
 
Tapi Halim mengingatkan, ada beberapa syarat yang harus dilakukan oleh Bumdes agar bisa menggunakan Dana Desa. 
 
 
Pertama, Bumdes harus transparan dan akuntabel. Kepala Desa atau Lurah sebagai penanggung jawab. 
 
"Transparan dan akuntabel sangat penting. Ini harus dilakukan, jangan sampai terjadi penyimpangan penggunaan Dana Desa untuk Bumdes yang bisa berdampak hukum di kemudian hari," kata Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
 
 
Kedua, unit usaha yang dikembangkan Bumdes tidak boleh sama dengan unit usaha yang sudah dimiliki warga desa setempat. 
 
"Jangan sampai keberadaan unit usaha Bumdes justru mematikan usaha warganya yang sudah atau baru mau berkembang," terangnya. 
 
Filosofi adanya Bumdes ditujukan untuk mensejahterakan masyarakat. Bukan sekedar berkontribusi pada pendapatan hasil desa.
 
 
"Harus kita pahami bersama filososi Bumdes ini, tidak boleh hanya ingin mengejar pendapatan asli desa semata. Yang akhirnya, unit usaha yang dilakukan seenaknya sehingga mematikan usaha warga yang sudah dikembangkan," jelas Gus Halim. 
 
Sesuai kewenangan desa, penggunaan Dana Desa untuk Bumdes masuk dalam kategori sebagai langkah pemulihan ekonomi nasional.
 
 
Mendes PDTT telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 7/2021 tentang Prioritas Penggunan Dana Desa Tahun 2022.
 
Dalam peraturan menteri tersebut Penggunaan Dana Desa 2022 diprioritaskan pada tiga hal yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa.***
 

Editor: ZAYYIM MULTAZAM SUKRI

Sumber: Kemendes PDTT


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x