Kabar Gembira! Pensiunan PNS akan Terima 3 Tunjangan Ini Mulai 1 April 2024

- 31 Maret 2024, 16:02 WIB
Pencairan THR Taspen Pensiunan 2024: Kebijakan Baru Pemerintah Untuk Kesejahteraan Aparatur Sipil Negara
Pencairan THR Taspen Pensiunan 2024: Kebijakan Baru Pemerintah Untuk Kesejahteraan Aparatur Sipil Negara /YAP/SL

JURNAL NGAWI - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan adanya penyetujuan pemberian tiga jenis tunjangan yang akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 April 2024.

Keputusan ini merupakan langkah konkret dari Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Menteri Sri Mulyani, sebagai bentuk nyata dari komitmen pemerintah untuk memastikan kesejahteraan para pensiunan yang telah berjasa bagi negara.

PT Taspen, lembaga yang bertanggung jawab atas kesejahteraan para pensiunan PNS, akan bertanggung jawab dalam pengiriman tunjangan tersebut tanpa adanya persyaratan khusus.

Hal ini memberikan kepastian kepada pensiunan bahwa mereka tidak perlu khawatir akan diminta memenuhi syarat-syarat tertentu, karena tunjangan akan langsung dikirimkan ke rekening masing-masing.

Terdapat tiga jenis tunjangan yang akan diberikan kepada pensiunan PNS, yaitu tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan pangan. Tunjangan-tunjangan ini akan diberikan secara bersamaan dengan gaji pokok pensiunan PNS, yang juga mengalami kenaikan seiring dengan penyesuaian upah.

Untuk tunjangan pangan, pensiunan PNS akan menerima bantuan berupa beras seberat 10kg. Sementara itu, tunjangan suami/istri akan diberikan sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Adapun tunjangan anak akan diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak, dengan batasan maksimal untuk dua anak.

PT Taspen akan mulai memberikan tunjangan ini secara bertahap kepada pensiunan PNS mulai 1 April 2024. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para pensiunan PNS di seluruh Indonesia.

Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kesejahteraan para pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan kontribusi yang telah diberikan selama bertahun-tahun dalam melayani negara dan masyarakat.

Halaman:

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x