Ini Persyaratan Daftar Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota Zona 6 Kediri, Madiun, Nganjuk, Jombang

25 Mei 2023, 06:14 WIB
ini Persyaratan daftar Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota Zona 6 Jawa Timur /bawaslujatim

JURNAL NGAWI - Berikut informasi tentang persyaratan calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota untuk wilayah Zona 6 meliputi Nganjuk, Kediri, Madiun, dan Jombang.

Apa saja persyaratan mendaftar sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota di zona 6 periode 2023-2028? simak informasi lengkapnya disini.

Seperti diketahui, Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah membuka pendaftaran calon anggota Bawaslu peridoe 2023-2028.

 

 Baca Juga: Viral!! Salat Taraweh di Sumenep Dapat Uang Diduga Dari PDIP, Bawaslu RI Langsung Bertindak

Yang perlu kalian ketahui adalah apa saja persyaratan menjadi Anggota Bawaslu.

Adapun untuk zona 6 Jawa Timur pendaftaran calon anggota Bawaslu meliputi Kabupaten Nganjuk, Kota dan Kabupaten Kediri, Kota dan Kabupaten Madiun, dan Kabupaten Jombang.

Untuk melakukan pendaftaran, calon peserta seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Kota zona 6 Jawa Timur dilakukan secara online lewat aplikasi Mr Bawaslu yakni https://sdmod.bawaslu.go.id. 

Baca Juga: Pengawasan Pemilu 2024 Bawaslu Ngawi Ingatkan Panwascam Lakukan Pencegahan

Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

Sedangkan untuk persyaratan calon anggota Bawaslu zona 6 seperti dilansir jurnalngawi.com dari situs resmi Bawaslu Jawa Timur sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia
Berusia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran
Setiap kepada pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil
Memiliki kemampuan dan keahlian yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
Pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
Berdomisli di wilayah Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti
Jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik selama minimal 5 tahun saat mendaftar sebagai calon.
Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah jika terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum setelah terpilih sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Tidak pernah dipidana penjara dengan vonis yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Bersedia bekerja penuh waktu.
Tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan jika terpilih.
Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah jika terpilih sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Mendapatkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi.
Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Tahapan Pemilu 2024 Dimulai, ini yang Dilakukan Bawaslu Ngawi Jawa Timur

Sementara, untuk berkas pendaftaran calon anggota Bawaslu zona 6 yang perlu kamu siapkan diantaranya:

Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Sesuai Zona;
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisiroleh instansi yang berwenang;
Daftar Riwayat Hidup (DRH);
Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang[1]Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima. dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba;
Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
Surat pernyataan telah mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusanpengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri
Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;
Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih;
Tangkap Layar tanda terima pendaftaran secara online di Aplikasi Mr. Bawaslu https://sdmod.bawaslu.go.id/;
Formulir ceklist isian kelengkapan berkas administrasi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Penting untuk diingat! Berkas pendaftaran yang dikumpulkan wajib adalah berupa hardcopy dan softcopy.

Untuk hardcopy, bisa dikirim melalui pos kilat khusus atau diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi zona 6 yang beralamat di Ruang 7 Gedung Perkantoran Tegowangi Lobby Level, Hotel Grand Surya, Jl. Dhoho Nomor 96, Kota Kediri pada pukul 09.00 WIB – 16.00 WIB.

Sedangkan untuk softcopy adalah hasil scan dokumen asli, berupa 1 lampiran 1 pdf, kecuali untuk foto berupa jpg dan dikirim melalui email rekrutmenbawasluzona6@gmail.com dengan format File Winrar dan judul berkas harus tercantum nama calon Bakal Calon Bawaslu.

Timsel mengimbau para calon anggota Bawaslu yang memenuhi persyaratan untuk segera mendaftar. Pendaftaran dilakukan selama 7 hari kerja, mulai dari tanggal 29 Mei hingga 7 Juni 2023.

Baca Juga: Nomor Cantik 555 Bakal Caleg Ngawi Daftar ke KPU ini Data Lengkap Peserta Pemilu 2024 Ngawi Jawa Timur

Pendaftaran dan seleksi ini tidak dipungut biaya alias gratis. Jika ada kesulitan dalam mendaftar dapat menghubungi Sekretariat Tim Seleksi Zona 6 (082-334-040-632).Semoga bermanfaat.***

Editor: Zayyin Multazam Sukri

Tags

Terkini

Terpopuler