Mahasiswa Pembuat Kecelakaan Tabrak Lari di Malang Ditangkap dalam Waktu Kurang dari Tujuh Jam

13 Mei 2024, 04:00 WIB
Mahasiswa Pembuat Kecelakaan Tabrak Lari di Malang Ditangkap dalam Waktu Kurang dari Tujuh Jam /Istimewa/Jurnal ngawi

JURNAL NGAWI - Polresta Malang Kota berhasil menangkap pelaku tabrak lari terhadap seorang petugas kebersihan hanya dalam waktu kurang dari tujuh jam setelah kejadian tragis tersebut. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu (08/05) pagi di Jalan MT Haryono, Lowokwaru Kota Malang.

Pelaku tabrak lari diidentifikasi sebagai ACB (22), seorang mahasiswa yang merupakan warga Griya Shanta Eksekutif Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.

Menurut Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Gakkum di salah satu penginapan di Jalan Puncak Borobudur Kota Malang.

"Kami menangkap ACB di salah satu penginapan di Jalan Puncak Borobudur Kota Malang," kata Kombes Pol Budi Hermanto yang diwakili oleh Kasat Lantas Kota, Kompol Aristianto, dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri oleh Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto, pada Jumat (10/5).

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Berhasil Ringkus Bandar Satu Juta Pil Dobel L Senilai Rp 3 M

Baca Juga: Pelaku Eksibisionisme yang Viral di Kota Malang Berhasil Diamankan Polisi

ACB dijerat dengan Pasal 312 dan Pasal 311 ayat (3) subsider Pasal 310 ayat (2) UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas).

Korban dari tabrak lari ini adalah EP (57), seorang warga Jalan MT Haryono Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. "Saat ini, korban sudah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan dan perawatan di RS UNISMA," jelas Kompol Aristianto.

Dalam kronologi kejadian yang dijelaskan oleh Kompol Aris, EP sedang berada di sebelah kiri gerobak saat terjadi kecelakaan.

"EP terkena benturan keras gerobak yang ditabrak ACB yang mengendarai mobil Yaris dengan nomor polisi N-1871-DX, dalam kondisi pengaruh minuman beralkohol pada hari Rabu (08/05) pukul 04:05 WIB," terangnya.

ACB mengaku bahwa dirinya mengendarai mobil Yaris dalam kondisi mabuk setelah mengantar seorang rekannya pulang.

Setelah menerima laporan kejadian, anggota Satlantas Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi termasuk rekaman CCTV.

"Alhamdulillah, kurang dari 7 jam tersangka berhasil diamankan di salah satu hotel di Jalan Puncak Borobudur No.B22, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang," tambah Kompol Aris.

Saat ini, pelaku ditahan bersama barang bukti berupa SIM C, satu lembar notice pengganti STNK sementara atas nama Tamoenah, satu unit kendaraan Toyota Yaris N-1871-DX, serta satu flash disk merk Vgen yang berisi cuplikan video CCTV Kominfo dari pukul 03.45 hingga 04.30 WIB pada hari Rabu (08/05).

Keberhasilan Polresta Malang Kota dalam menangkap pelaku tabrak lari ini menjadi bukti nyata dari upaya penegakan hukum yang cepat dan efektif dalam menangani kasus-kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelanggaran serius seperti tabrak lari.

Semoga kejadian serupa dapat dicegah di masa depan melalui kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan keselamatan bagi semua pihak yang berada di jalan raya.***

Editor: Hafidz Muhammad Reza

Tags

Terkini

Terpopuler