Libur Nataru, ASN di Jatim Dilarang Ambil Cuti

- 25 November 2021, 14:53 WIB
Ilustrasi aturan saat libur Nataru.
Ilustrasi aturan saat libur Nataru. /Freepik/sheremetaphoto

JURNAL NGAWI - Pemerintah Provinsi Jawa Timur melarang aparatur negeri sipil (ASN) mengambil cuti saat libur natal dan tahun baru (Nataru) 2021. Diharapkan tidak terjadi peningkatan mobilitas mayarakat sehingga muncul kluster - kluster baru covid-19.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Indah Wahyuni mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) kepada Bupati/Walikota di Jatim terkait aturan libur Nataru tahun ini. Beberapa aturannya, ASN dilarang bepergian luar kota, dilarang ambil cuti, hingga harus berkirim live location lewat aplikasi whatshaap.

Baca Juga: Ada Timnas Indonesia Lawan Myanmar Nanti Malam, Elkan Baggot dan Egy Tidak Akan Bermain

"Kami akan teruskan intruksi dari pusat kepada Bupati/Walikota. Sekarang masih kita siapkan," ujarnya, Kamis (25/11).

Indah mengatakan, Pemerintah Pusat telah menetapkan PPKM Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022. Skema penerapan itu salah satunya mewajibkan ASN mengirimkan live location lewat grup Whatshaap.

"Seperti libur hari besar sebelumnya, live location ini akan kita terapkan. Penerapannya berlaku untuk masing - masing organisasi perangkat daerah (OPD) tempat ASN berdinas," jelasnya.

Baca Juga: Musim Hujan Menghasilkan Cuan Dengan Usaha Sederhana, Berikut Pilihannya

Sekadar informasi, Gubernur Khofifah sebelumnya telah mengeluarkan SE libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 bernomor 850/3695/204.3/2021.***

Editor: Zayyim Multazam Sukri

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x