KAI Sesalkan Bus VS KA di Tulungagung, Data KAI 2021: 271 Kecelakaan, Tutup 311 Perlintasan Tanpa Palang

- 27 Februari 2022, 18:11 WIB
Ilustrasi Perlintasan KA
Ilustrasi Perlintasan KA /instagram @edansepurid

JURNAL NGAWI - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyesalkan adanya kejadian kecelakaan lalu lintas antara Bus dan Kereta Api Dhoho (Blitar - Kertosono) yang terjadi di perlintasan tidak terjaga antara Stasiun Tulungagung dan Ngujang pada Minggu (27/2) pukul 05.16 WIB.

Rendahnya kedisiplinan pengguna jalan, membuat masih tingginya jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang antara pengguna jalan dan kereta api.

Pada tahun 2021 terjadi kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api sebanyak 271 kecelakaan dengan korban meninggal 67 orang dan luka 92 orang.

KAI juga meminta pemerintah meningkatkan keselamatan perjalanan di perlintasan sebidang sesuai kewenangannya.

Baca Juga: Bus Tertabrak Kereta Api di Tulungagung, Bus Angkut Wisatawan, 4 Orang Meninggal Dunia

Sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 94 ayat 2 bahwa Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Kemudian, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 2, Pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya.

Rinciannya adalah Menteri, untuk jalan nasional, Gubernur, untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota, untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, dan Badan hukum atau lembaga, untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko melansir pernyataan VP Public Relations KAI Joni Martinus berharap seluruh pihak proaktif dalam hal keselamatan perjalanan.

Halaman:

Editor: Latif Syaipudin

Sumber: KAI DAOP 7 Madiun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x