JURNAL NGAWI - Seorang sindikat pengedar narkoba yang berperan sebagai kurir diringkus Satresnarkoba Polresta Malang Kota. Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 9,2 kilo gram (Kg) yang akan didistribusikan oleh pelaku berinisial PT (32) berhasil diamankan.
Hal ini seperti disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, saat press release di halaman depan Polresta pada Rabu (23/3) pukul 10.00 WIB.
PT (32) yang berasal Sumbermanjing Wetan Malang Jawa Timur ini diringkus di rumahnya pada tanggal 15 Maret sekitar pukul 23.00 WIB.
Pria ini kesehariannya sebagai seorang karyawan swasta. Penangkapan tersangka PT, merupakan pengembangan dari kasus MRZ yang lebih dulu diamankan pihak berwajib pada tanggal 5 Maret di daerah Kedungkandang.
Saat itu MRZ didapati membawa dua bungkus narkotika jenis Sabu seberat 16,06 gram. Satresnarkoba Polresta Malang Kota Jawa Timur yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, lalu mengembangkan kasus penangkapan MRZ.