KPK Panggil Wakil Ketua DPRD dan Pensiunan PNS Tulungagung Jawa Timur

- 1 Maret 2022, 12:28 WIB
KPK Panggil Wakil Ketua DPRD dan Pensiunan PNS Tulungagung Jawa Timur
KPK Panggil Wakil Ketua DPRD dan Pensiunan PNS Tulungagung Jawa Timur /Jurnal Ngawi /Gambar PRMN

JURNAL NGAWI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada Selasa 1 Maret 2022.

Salah satu saksi yang dipanggil adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan Pemkab Tulungagung. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 1 Maret 2022.

KPK juga memeriksa empat saksi lainnya, yaitu;

  1. Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto
  2. Pensiunan PNS mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung Sutrisno
  3. Pensiunan PNS mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung Sukarji
  4. Dari pihak swasta Sony Sandra.

Sebelumnya, KPK telah memproses mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dalam perkara korupsi proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Februari 2019 telah menjatuhkan vonis terhadap Syahri Mulyo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp700 juta.

KPK saat ini sedang mengembangkan penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintahan Kabupaten Tulungagung.

KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.***

Editor: Anwar Thohir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah