Sindikat Narkoba Kakap di Malang Jawa Timur (Jatim) Berhasil Disikat Polresta Malang Kota

- 23 Maret 2022, 13:59 WIB
Sindikat Narkoba Kakap di Malang Jawa Timur Berhasil Disikat Polresta Malang Kota
Sindikat Narkoba Kakap di Malang Jawa Timur Berhasil Disikat Polresta Malang Kota /Jurnal Ngawi /Gambar Humas

Hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka PT yang merupakan kurir narkoba kelas kakap.

 

Dalam penangkapan PT, Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 2,7 Kg Sabu, 6,5 Kg Ganja, dua unit handphone, satu kardus air mineral dan satu kardus elektrik spray gun.

 

“Tersangka PT (32) ini mengaku mendapat pasokan dari seorang berinisial BG yang saat ini berstatus DPO, dan sudah mulai beraksi sejak Bulan Desember 2021 sampai Bulan Maret 2022 secara bertahap.” jelas Kombes Buher.

 

Tersangka PT dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dengan pidana denda sekitar delapan ratus juta hingga delapan miliar ditambah sepertiga.

 

Dari upaya pemutusan peredaran narkoba jenis Sabu dan Ganja dengan total seberat 9,2 kilogram oleh tersangka PT artinya Satresnarkoba Polresta Malang Kota Jawa Timur yang bersinergi dan berkolaborasi dengan BNN Kota Malang Jatim berhasil menyelamatkan sekitar enam belas ribu lima ratus jiwa dari bahaya peredaran narkoba yang mengancam.***

Halaman:

Editor: Anwar Thohir

Sumber: Humas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah