KPU Kota Mojokerto Membuka Pendaftaran PPK Dan PPS untuk Pilkada Serentak 2024, Simak Jadwalnya

- 24 April 2024, 01:44 WIB
KPU Kota Mojokerto membuka pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024. Partisipasi masyarakat sangat diharapkan
KPU Kota Mojokerto membuka pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024. Partisipasi masyarakat sangat diharapkan /Jurnal Ngawi/

JURNAL NGAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto tengah mempersiapkan segala kebutuhan untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Dalam rangka itu, KPU membuka pendaftaran badan adhoc di tingkat kecamatan dan kelurahan, dengan kuota sebanyak 69 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Seleksi bagi PPK dan PPS ini akan dilakukan secara bertahap. Pendaftaran untuk PPK akan dibuka mulai tanggal 23 hingga 29 April 2024, sementara PPS akan menyusul dengan pendaftaran pada tanggal 2 hingga 8 Mei 2024 mendatang.

Penjabat Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro, mengajak seluruh warga Kota Mojokerto yang memenuhi syarat untuk turut serta aktif dalam penyelenggaraan Pilkada mendatang. Menurutnya, kesuksesan penyelenggaraan Pemilu tidak hanya bergantung pada KPU, tetapi juga membutuhkan dukungan dari PPK dan PPS.

Baca Juga: Partai Golkar Resmi Dukung Muhammad Albarra sebagai Bakal Calon Bupati Mojokerto Di Pilkada 2024

"Pilpres dan Pileg sebelumnya telah menunjukkan sinergi yang baik dalam penyelenggaraan pemilu. Kami berharap hal yang sama terjadi pada Pilkada nanti," ujarnya.

Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) serta Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Mojokerto, M. Awaludin Zahroni, menjelaskan bahwa seleksi PPK dan PPS dilakukan secara terbuka. Masyarakat yang berminat dapat mendaftar melalui situs resmi KPU Kota Mojokerto di https://siakba.kpu.go.id/.

"Bagi yang memiliki pengalaman sebagai PPK dan PPS pada pemilu sebelumnya akan menjadi nilai tambah," ungkapnya.

Untuk Pilkada Serentak mendatang, KPU Kota Mojokerto membutuhkan 15 anggota PPK dan 54 anggota PPS. Persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar tetap sama seperti pada pemilu sebelumnya, termasuk menjadi warga negara Indonesia, minimal berusia 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja PPK/PPS, serta memiliki kondisi kesehatan jasmani dan rohani yang baik.

Dengan pembukaan pendaftaran ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 semakin meningkat, dan proses pemilihan dapat berjalan dengan lancar dan aman untuk kepentingan demokrasi di Kota Mojokerto.

Halaman:

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x