JURNAL NGAWI - Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, telah masuk dalam daftar 20 kabupaten/kota di Indonesia yang rawan terhadap praktik politik uang. Hal ini berdasarkan rilis Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) terkait potensi kecurangan dan pelanggaran yang mungkin terjadi pada Pemilihan Umum 2024.
Muhammad Bahrun Mustofa, Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo, mengonfirmasi bahwa Ponorogo berada di antara 20 daerah tersebut, menempati urutan kesembilan.
Daftar tersebut, yang diunggah di beberapa akun resmi Bawaslu RI, menempatkan Ponorogo di atas Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat, dan di bawah Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca Juga: DPC PDI Perjuangan Ponorogo belum pasti usung Sugiri - Lisdyarita di Pilkada 2024
Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, menempati urutan pertama dalam daftar tersebut sebagai daerah yang paling rawan terhadap politik uang.
Di Pulau Jawa dan Madura, beberapa daerah yang masuk dalam daftar 20 besar kota/kabupaten rawan politik uang antara lain Kota Serang (Banten), Kota Jakarta Timur (DKI Jakarta), Kabupaten Temanggung (Jawa Tengah), Kota Magelang (Jawa Tengah), dan Bandung Barat (Jawa Barat).
Meski demikian, Bawaslu tidak menjelaskan secara rinci maksud dari urutan tersebut, apakah terkait dengan jumlah atau kualitas potensi kerawanan politik uang pada Pemilu 2024 nanti.
Bahrun Mustofa menjelaskan bahwa Ponorogo masuk dalam daftar tersebut karena adanya kasus politik uang yang terungkap pada Pemilu 2019. Saat itu, Bawaslu berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) politik uang di salah satu desa di Ponorogo.