JURNAL NGAWI - Polres Blitar Polda Jawa Timur telah kembali mengukir prestasi dengan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya).
Dalam operasi yang dilakukan oleh Satresnarkoba, dua tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar berhasil diamankan.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Satresnarkoba berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup besar.
Antara lain, 13,738 kilogram daun ganja kering dan 4.944 pil double L dalam kemasan berupa 13 paket ganja dengan berat satu kilogram lebih per paket. Nilai barang bukti ini diperkirakan mencapai Rp 130 juta.
Kapolres Blitar, AKBP Dr. Wiwit Adisatria, dalam konferensi persnya menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polres Blitar dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.
“Dua tersangka yang kita amankan berinisial RDK dan NC memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolres Blitar menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi menyelamatkan generasi bangsa.
"Dengan berhasilnya penangkapan ini, Polres Blitar memberikan pesan jelas bahwa segala bentuk aktivitas ilegal terkait narkotika tidak akan ditoleransi," tandasnya.