Mahasiswa Pembuat Kecelakaan Tabrak Lari di Malang Ditangkap dalam Waktu Kurang dari Tujuh Jam

- 13 Mei 2024, 04:00 WIB
Mahasiswa Pembuat Kecelakaan Tabrak Lari di Malang Ditangkap dalam Waktu Kurang dari Tujuh Jam
Mahasiswa Pembuat Kecelakaan Tabrak Lari di Malang Ditangkap dalam Waktu Kurang dari Tujuh Jam /Istimewa/Jurnal ngawi

"EP terkena benturan keras gerobak yang ditabrak ACB yang mengendarai mobil Yaris dengan nomor polisi N-1871-DX, dalam kondisi pengaruh minuman beralkohol pada hari Rabu (08/05) pukul 04:05 WIB," terangnya.

ACB mengaku bahwa dirinya mengendarai mobil Yaris dalam kondisi mabuk setelah mengantar seorang rekannya pulang.

Setelah menerima laporan kejadian, anggota Satlantas Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi termasuk rekaman CCTV.

"Alhamdulillah, kurang dari 7 jam tersangka berhasil diamankan di salah satu hotel di Jalan Puncak Borobudur No.B22, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang," tambah Kompol Aris.

Saat ini, pelaku ditahan bersama barang bukti berupa SIM C, satu lembar notice pengganti STNK sementara atas nama Tamoenah, satu unit kendaraan Toyota Yaris N-1871-DX, serta satu flash disk merk Vgen yang berisi cuplikan video CCTV Kominfo dari pukul 03.45 hingga 04.30 WIB pada hari Rabu (08/05).

Keberhasilan Polresta Malang Kota dalam menangkap pelaku tabrak lari ini menjadi bukti nyata dari upaya penegakan hukum yang cepat dan efektif dalam menangani kasus-kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelanggaran serius seperti tabrak lari.

Semoga kejadian serupa dapat dicegah di masa depan melalui kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan keselamatan bagi semua pihak yang berada di jalan raya.***

Halaman:

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah