Kasat Narkoba Polres Blitar Positif Konsumsi Narkoba

- 3 Juni 2024, 18:53 WIB
Ilustrasi polisi.
Ilustrasi polisi. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi/

JURNAL NGAWI - Kasat Narkoba Polres Blitar, Iptu S, dinyatakan positif mengonsumsi narkoba yang seharusnya dia tangani. Hal ini terungkap setelah dia menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur. Menurut Polres Blitar, hasil tes urine dari Iptu S menunjukkan adanya kandungan zat amfetamin.

"Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kondisi terakhir sudah berada di Yanma (Bagian Pelayanan Masyarakat) Polda Jatim," ungkap Kasi Humas Polres Blitar Iptu Heri Irianto di Blitar pada Minggu, 2 Juni 2024.

Kasus ini berawal dari pemeriksaan rutin yang dilakukan kepada beberapa anggota Polres Blitar pada Jumat, 24 Mei 2024. Kapolres yang curiga dengan gelagat Iptu S, kemudian memerintahkan untuk melakukan tes urine. Hasilnya, tes urine dari Iptu S dinyatakan positif mengandung zat amfetamin.

Dengan temuan ini, jabatan Kasat Narkoba Polres Blitar untuk sementara akan ditangani oleh Polda Jatim dan akan segera digantikan oleh pejabat baru. Saat ini, serah terima jabatan masih dalam proses. Iptu S sendiri baru menjabat sebagai Kasat Narkoba di Polres Blitar selama sekitar tujuh bulan.

Meskipun hasil tes urine positif, hingga kini barang bukti narkoba belum ditemukan. Hal ini menjadi tantangan tambahan bagi kepolisian untuk mengungkap lebih dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini.

Berdasarkan informasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN), amfetamin dikenal sebagai zat dengan efek stimulan yang memacu kerja otak dan meningkatkan aktivitas tubuh.

Amfetamin merupakan senyawa farmakologis yang berbahaya dan dapat menyebabkan ketergantungan pada penggunanya. Bentuknya beragam, mulai dari bubuk putih, cokelat, kuning, bubuk kristal putih, hingga tablet.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika menyebutkan bahwa amfetamin termasuk dalam jenis psikotropika golongan II. Psikotropika adalah zat atau obat bukan narkotika yang memiliki khasiat psikoaktif dengan pengaruh selektif pada susunan saraf pusat, menyebabkan perubahan khas pada aktivitas normal dan perilaku (UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

Amfetamin juga digunakan dalam pengobatan, seperti dalam pembuatan obat terapeutik yang diresepkan untuk penderita ADHD, narkolepsi, dan obesitas. Namun, karena banyaknya kasus penyalahgunaan, amfetamin akhirnya ditetapkan menjadi obat-obatan terlarang.

Halaman:

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah