JURNAL NGAWI - Indonesia mengizinkan kapal pengungsi Rohingya yang terdampar di lepas pantai untuk berlabuh di Indonesia, kata kementerian keamanannya pada Rabu 29 Desember, setelah ada seruan dari organisasi-organisasi kemanusiaan untuk mengizinkan kapal itu mencari perlindungan.
Pejabat lokal di Aceh, mengatakan pada hari Selasa 29 Desember menyediakan kapal untuk menampung sekitar 120 orang dan menyediakan makanan, obat-obatan dan air, tetapi tidak akan mengizinkan mereka untuk mencari perlindungan di Indonesia, meskipun ada permintaan internasional untuk melakukannya.
Baca Juga: Uskup Agung Desmond Tutu Peraih Nobel Perdamaian Meninggal Dunia
“Hari ini, pemerintah Indonesia memutuskan, atas nama kemanusiaan, untuk memberikan perlindungan kepada pengungsi Rohingya yang saat ini terapung di atas kapal di dekat Kabupaten Biereun, Aceh,” kata Armed Wijaya, seorang pejabat di kementerian keamanan Indonesia, dalam sebuah pernyataan.
"Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan kondisi darurat yang dialami para pengungsi di atas kapal," katanya. Penumpangnya kebanyakan wanita dan anak-anak, tambahnya.
Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) dan Amnesty International telah meminta pemerintah Indonesia untuk mengizinkan kapal itu mencari perlindungan.
Baca Juga: Indonesia Temukan Satu Kasus Baru Omicron Transmisi Lokal, Berikut Kronologi Temuannya
Negara Indonesia sendiri belum masuk dalam penandatanganan Konvensi PBB 1951 tentang Pengungsi dan Protokol 1967, serta belum memiliki sebuah sistem penentuan status pengungsi. Indonesia hanya sebagai negara transit bagi mereka yang mencari suaka ke negara ketiga.
Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa bahwa kapal itu mengalami kerusakan mesin dan harus diizinkan untuk mendarat.
Baca Juga: Australia Laporkan Kematian Pertama Atas Virus Omicron