Kunjungi Keluarga Korban Tabrak Lari di Nagreg Bandung, KSAD Pastikan Proses Hukum 3 Oknum TNI Berlanjut

- 27 Desember 2021, 17:31 WIB
Kasad Jenderal Dudung Abdurachman Saat Memberikan Keterangan Pers Perihal Tiga Oknum Anggota TNI AD yang Menabrak Dua Remaja, Senin 27 Desember 2021.
Kasad Jenderal Dudung Abdurachman Saat Memberikan Keterangan Pers Perihal Tiga Oknum Anggota TNI AD yang Menabrak Dua Remaja, Senin 27 Desember 2021. /

JURNAL NGAWI - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman memastikan proses hukum terhadap 3 oknum prajurit TNI terus berlanjut. Hal itu disampaikan ketika berkunjung ke rumah korban tabrak lari di Nagreg, Senin (27/12).

KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengunjungi rumah keluarga korban tabrak lari di Nagreg Bandung, Handi Saputra 18 tahun dan Salsabila 14 tahun. Kunjungan itu untuk menyampaikan duka mendalam Jenderal TNI Dudung kepada keluarga korban.

"Alhamdulilah, pada hari ini saya Kepala Staf Angkatan Darat melihat langsung dan berkunjung ke rumah duka sekaligus melihat makam dari korban yang ditabrak lari oleh oknum anggota TNI Angkatan Darat," ujar Jenderal TNI Dudung, seperti dikutip jurnalngawi-pikiranrakyat.com, dari pikiranrakyat.com, Senin (27/12).

Baca Juga: Link Live Streaming Semifinal Liga 2 RANS Cilegon FC vs PSIM Yogyakarta

Jenderal TNI Dudung memastikan proses hukum terhadap tiga oknum prajurit TNI terus berjalan.

"Selaku pembina kekuatan Kepala Staf TNI AD, tentunya akan bertanggungjawab dan proses hukum ini akan terus berlanjut kepada oknum prajurit TNI Angkatan Darat yang terlibat," ujarnya.

Dudung mengungkapkan ketiga oknum prajurit TNI yakni Kolonel P, Koptu DA dan Kopda A sudah ditahan di Pomdam Jaya.

Baca Juga: Track Record Timnas Thailand, Penantang Timnas Indonesia di Final AFF 2020 Hanya Sekali Kebobolan

"TNI Angkatan Darat akan tunduk pada sipremasi hukum dengan menyerahkan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer," ucap Dudung.

Halaman:

Editor: Zayyim Multazam Sukri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah