Cara Mengurus dan Membayar Pajak melalui DJP Online, Berikut Syarat dan Tata Cara Pelaksanaannya

- 11 Januari 2022, 14:50 WIB
Cara Daftar DJP Online lapor SPT Tahunan dan bayar pajak
Cara Daftar DJP Online lapor SPT Tahunan dan bayar pajak /pajak.go.id

JURNAL NGAWI - Mulai tahun 2022 ini cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terbaru melalui DJP online.

NPWP merupakan nomor Wajib Pajak yang berfungsi sebagai adaministrasi perpajakan bagi seseorang yang merupakan identitas dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.

NPWP biasanya menjadi syarat untuk pendaftaran administrasi seperti syarat melamar kerja, membuka usaha ataupun syarat administrasi lainnya.

NPWP Terbagi 2, Untuk Pribadi dan Menjalankan Usaha.

Berikut syarat membuat NPWP melalui DJP Online;

Baca Juga: Profil Biodata Irfan Jauhari Asli Ngawi Dipinjam Persija Jakarta, Usia, Karir, Tinggi Badan, Akun Instagram

Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia,
-fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing,
-fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang,
-atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
-fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

Halaman:

Editor: Latif Syaipudin

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah