2022 Penggunaan Pelat Kendaraan Berbasis Chip Mulai Dikemukakan, Berikut Kegunaannya

- 21 Januari 2022, 16:57 WIB
Gambar ilustrasi pelat kendaraan dengan microchip
Gambar ilustrasi pelat kendaraan dengan microchip /Jurnal Ngawi /Gambar Pixabay

JURNAL NGAWI - Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menyatakan peralihan pelat hitam ke putih akan memiliki manfaat yang banyak bagi masyarakat. Di antaranya yakni mendukung sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) berbasis kamera hingga parkir elektronik.

Yusri mengatakan, pada tahun 2022 akan ada perubahan pelat dasar hitam tulisan putih menjadi pelat dasar putih dengan tulisan hitam. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021.

Baca Juga: UPDATE Data Korban Kecelakaan Maut Balikpapan Kaltim, Mabes Polri Terjunkan Tim TAA Usut Tuntas

“Kita gunakan pelat putih kedepannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam E-TLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan. Karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam,” kata Yusri di Gedung NTMC Polri, Jakarta Selatan, Jumat 21 Januari 2022

Kemudian, Yusri membenarkan adanya penggunaan chip berteknologi Radio Frequency Identification (RFID). Chip tersebut memiliki banyak kegunaan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut Hari ini Jumat 21 Januari 2022 di Balikpapan Kalimantan

“Chip tersebut memang benar akan ada kedepannya, apalagi sekarang sudah revolusi 4.0. Chip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali,” ucapnya.

“Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya. Kemudian bisa digunakan untuk E-Tol dan parkir elektronik,” lanjut Yusri.

Terakhir, Yusri menambahkan akan berkolaborasi dengan pihak tol untuk E-Tol. Jika nantinya kendaraan ingin masuk tol namun jenis kendaraan dan platnya tidak sesuai, maka gerbang tol pun tidak akan terbuka.

Baca Juga: Kapal Pengangkut TKI Ilegal Asal Indonesia Kecelakaan, 6 Orang Selamat 7 Lainnya Masih Hilang

Halaman:

Editor: Anwar Thohir

Sumber: Humas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x