Kronologi Dugaan Pembunuhan Perempuan di Warung Dawet Ngawi, Berawal Mantan Suami Minta Rujuk

- 30 Desember 2021, 18:31 WIB
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. /Pixabay/Gerd Altmann/

JURNAL NGAWI - Kronologi dugaan pembunuhan Tanti Rachmawati yang ditemukan tewas di warung dawet sekitar Jalan Raya Ngawi-Maospati, Kabupaten Ngawi Jawa Timur, akhirnya terungkap.

Informasi yang dihimpun jurnalngawi-pikiranrakyat.com, Polres Ngawi Jawa Timur mengungkapkan kronologi pembunuhan TRA 41 tahun warga Desa Karas Wetan, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.

Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya dalam konferensi pers, Kamis 30 Desember 2021 di Mapolres mengatakan, jasad perempuan yang ditemukan di warung dawet sekitar Jalan Raya Ngawi-Maospati adalah korban pembunuhan.

Baca Juga: PT KAI Daop 7 Madiun Catat, 1.330 Pelanggan Batal Berangkat Karena Tidak Miliki Rapid Test Antigen

Korban, Tanti Rachmawati Andrianingrum meninggal dunia dibunuh oleh suaminya, Teguh Wibowo 32 tahun warga Desa Klitik Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi.

Kuat dugaan, Teguh membunuh Tanti ketika perempuan tersebut hendak berangkat kerja di Samsat Kabupaten Ngawi sebagai pegawai lepas harian, Selasa (27/12). Pelaku menghentikan korban yang hendak bekerja.

Baca Juga: Mulai 1 Januari 2022, Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Menjadi Rp 35 Ribu

Kemudian, pelaku memukul korban menggunakan benda tumpul dibagian kepala korban di sekitar lokasi kejadian. Korban dibawa ke warung dawet tersebut,  kemudian pelaku melukai tangan korban menggunakan pisau hingga meninggal dunia.

"Berdasarkan keterangan beberapa saksi dari keluarga korban diketahui motif pembunuhan karena urusan rumah tangga," ujar Kapolre Ngawi, AKBP I Wayan Winaya.

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x