Kekhususan Ibu Kota Nusantara IKN di Kalimantan

- 20 Februari 2022, 19:12 WIB
Kekhususan Ibu Kota Nusantara IKN di Kalimantan
Kekhususan Ibu Kota Nusantara IKN di Kalimantan /Jurnal Ngawi/Gambar Ibu Kota Negara Indonesia

JURNAL NGAWI - Kedudukan dan kekhususan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diatur dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN)

UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN disahkan oleh Presiden Jokowi pada 15 Februari 2022 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal yang sama.

UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN ini terdiri dari 11 bab dan 44 pasal, dan mulai diberlakukan sejak tanggal diundangkan.

Beberapa pasal dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tersebut, mengatur tentang kedudukan dan kekhususan IKN Nusantarahanya.

Salah satunya yaitu mengatur tentang penyelenggaraan pemilihan umum. Untuk IKN Nusantara dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah yang lain.

“Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di Ibu Kota Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional,” bunyi Pasal 5 ayat (3) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagaimana dikutip dari salinan UU IKN di Jakarta, Minggu.

Penyelenggaraan pemilihan umum di IKN dijelaskan pada Pasal 13 UU IKN yang berbunyi;

Bahwa IKN Nusantara dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum.

“Ibu Kota Nusantara hanya melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, dan pemilihan umum untuk memilih anggota DPD," demikian bunyi pasal tersebut.

Pada Pasal 13 ayat (2) UU IKN, akan terjadi perubahan perhitungan dalam penentuan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada daerah yang berbatasan langsung dengan Ibu Kota Nusantara.

Halaman:

Editor: Anwar Thohir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah