Profil Singkat Tentang Komisi Penyiaran Indonesia KPI, Kedudukan Keanggotaan dan Keuangan

- 1 April 2022, 16:12 WIB
Profil Singkat Tentang Komisi Penyiaran Indonesia KPI, Kedudukan Keanggotaan dan Keuangan
Profil Singkat Tentang Komisi Penyiaran Indonesia KPI, Kedudukan Keanggotaan dan Keuangan /Jurnal Ngawi /Gambar Kolase Jurnal Ngawi

JURNAL NGAWI - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai regulator siaran di Indonesia.

Komisi ini berdiri sejak tahun 2002 berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.

KPI terdiri atas Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang bekerja di wilayah setingkat Provinsi.

Wewenang dan tugas Komisi Penyiaran untuk siaran siaran yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Komunitas.

Profil Singkat Komisi Penyiaran Indonesia KPI

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang lahir atas amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002, terdiri atas KPI Pusat dan KPI Daerah (tingkat provinsi).

Anggota Komisi Penyiaran Indonesia KPI

Anggota Komisi Penyiaran Indonesia KPI Pusat terdiri dari 9 orang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat DPR RI dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) terdiri dari 7 orang, dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Keuangan Komisi Penyiaran Indonesia KPI

Anggaran program kerja Komisi Penyiaran Indonesia KPI Pusat dibiayai oleh APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) dan KPI Daerah dibiayai oleh APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah).

Halaman:

Editor: Anwar Thohir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x