11 Ruas Tol Terapkan Tilang Elektronik Pelanggar Kecepatan, Simak Ruas Mana Saja

- 1 April 2022, 19:07 WIB
PT Jasa Marga (Persero) Tbk siap mendukung Korlantas Polri dalam menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di jalan tol.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk siap mendukung Korlantas Polri dalam menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di jalan tol. /PT Jasa Marga Tbk

JURNAL NGAWI - Penyelenggara jalan bebas hambatan telah menerapkan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di sejumlah ruas di jalan tol khusus pada pelanggar kecepatan.

Mulai pada 1 April ini telah berlaku di sebagian besar jalan tol trans Jawa dan Sumatera. 

Dengan demikian, pelanggaran lalu lintas tertentu otomatis terekam oleh kamera CCTV. Lantas, pelanggaran apa saja yang akan kena tilang elektronik?

Penerapan tilang elektronik di jalan tol ini bertujuan untuk menekan jumlah kecelakaan lalu lintas di Indonesia.

Baca Juga: Tarif Tol Surabaya - Mojokerto Via WRR/Warugunung, Driyorejo, Krian, dan Mojokerto, Estimasi Terbaru 2022

Berdasarkan penelitian yang dimuat di dalam sebuah kajian penelitian dalam Jurnal Ilmu Kepolisian menyatakan sebanyak 65,6 persen tilang elektronik ini efektif menurunkan jumlah kecelakaan di Indonesia.

Tidak hanya itu, pelanggar yang kena tilang pun cenderung kena efek jera daripada tilang konvensional. 

Tilang elektronik sendiri adalah penerapan kamera pemantau berteknologi canggih untuk mengontrol pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan.

Jika seseorang terkena tilang elektronik, lalu tidak membayar denda, maka sanksinya adalah pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Halaman:

Editor: Latif Syaipudin

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x