Sejumlah syarat lain yang harus dipenuhi oleh pekerja yang ingin mendapatkan Bantuan Subsidi Upah adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki NIK KTP
- Memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4
- Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, real estate dan properti, serta perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan
Berikut cara cek penerima BSU 2022 dengan login ke situs kemnaker.go.id.
1. Kunjungi laman kemnaker.go.id.
2. Login jika sudah memiliki akun, jika belum memiliki akun, klik 'Daftar Sekarang'.
3. Lengkapi sejumlah data yang dibutuhkan seperti NIK KTP, nama lengkap, serta nama ibu kandung.