Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2022 Telah Ditetapkan Pemerintah: 29 April - 4-6 Mei

- 7 April 2022, 11:50 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /PIXABAY/GDJ

JURNAL NGAWI - Libur dan cuti bersama tahun ini telah ditetapkan pemerintah yaitu pada 29 April - 4-6 Mei 2022.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Dirinya mengatakan bahwa untuk libur dan cuti bersama sudah diputuskan.

Baca Juga: Jadwal Wakil Indonesia di Babak 16 Besar Korea Open 2022, Mulai 7 April Ini

"Sudah diputuskan (cuti bersama dan lebaran)," kata Muhadjir kepada media pada Rabu (6/4/2022).

Libur dan cuti bersama lebaran tahun 2022 ini seakan membawa angin segar setelah sebelumnya libur dan cuti bersama sempat dihapus atau ditiadakan agar mengurangi mobilitas warga untuk mudik ke kampung halaman.

Pada tahun ini pemerintah telah mengijinkan masyarakat untuk mudik dan bepergian dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Baca Juga: Ricky Kambuaya dan Rachmat Irianto Resmi Tinggalkan Persebaya Surabaya

Adapun seluruh ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).

Halaman:

Editor: Latif Syaipudin

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x