Untuk diketahui, proses pemantauan jemaah haji di wilayah masing-masing akan dilakukan oleh dinas kesehatan (dinkes) setempat.
Dengan penjelasan ini, jemaah haji bukan sedang melakukan karantina mandiri selama 21 hari.
"21 hari itu adalah pemantauan kondisi kesehatan secara mandiri. Jadi bukan karantina," kata Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Budi Sylvana dalam siaran pers di Makkah, dikutip dari PMJ News.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa 21 hari melakukan pemantauan kondisi kesehatan harus diimbangi dengan laporan yang valid.
Dalam contohnya, jika ada jemaah haji yang merasakan gangguan kesehatan, Budi meminta mereka segera melapor secara jujur pada fasilitas kesehatan setempat.
"Bila selama pemantauan ada gangguan kesehatan, diharapkan agar segera melapor ke faskes setempat," ujarnya.
Untuk tujuan pemantauan kesehatan jemaah haji, Budi menyebut ini untuk deteksi dini terhadap berbagai penyakit menular yang sedang merebak.
Adapun beberapa penyakit menular yang tidak diharapkan, di antaranya Covid-19, Mers-Cov, meningitis, dan polio.