Sedangkan pemantauan kondisi kesehatan jemaah haji, juga memiliki dasar aturan yang merujuk pada Surat Edaran (SE) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/C/2782/2022 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Jemaah Haji di Embarkasi dan Debarkasi.
Baca Juga: Bukan ke RANS Nusantara ini Klub Baru Mesut Ozil Usai Didepak Fenerbahce
Sementara itu, jemaah haji yang tiba di Indonesia akan menerima Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jemaah Haji (K3JH).
Nantinya, jemaah haji yang menerima K3JH akan mendapat pengawasan oleh Dinas Kesehatan masing-masing di tempat tinggal mereka.***