JURNAL NGAWI - Masyarakat diminta manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang saat ini sedang dilakukan Oleh pemerintah Daerah(Pemda) .
Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sampai sekarang masih berlangsung sampai 31 Agustus 2022.
Tujuannya dari program pemutihan pajak kendaraan tersebut adalah agar para pemilik mobil dan motor bisa membayar sesuai dengan kewajibannya , tanpa harus dikenakan denda.
Melalui prgram tersebut, terkadang masyarakat juga bisa mendapatkan potongan biaya atau diskon, yang besarannya tergantung dai kebijakan masing-masing kepala daerah.
Baca Juga: Kabar Duka TikTokers Aji Firmanto yang Meninggal Dunia; Simak Profil dan Biodatanya
Dari penelusuran di berbagai sumber, 1 Agustus 2022, ada enam wilayah pada bulan ini yang memberlakukan pemutihan pajak.
Ada 6 Wilayah yang sedang Menggelar Pemutihan Pajak di antaranya:
1. Jawa Timur
Sebelumnya program pemutihan pajak di Jawa Timur hanya sampai April lalu, namun kemudian diputuskan untuk diperpanjang hingga 30 September mendatang.
Editor: Zayyin Multazam Sukri