JURNAL NGAWI – Polres Tulungagung berhasil membekuk 2 pengedar sabu, kedua pelaku merupakan warga Tulungagung.
Melansir dari situs resmi Polres Tulungagung, kronologi penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat, yang mengetahui peredaran narkoba, petugas dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tulungagung langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Alhasil, petugas dapat mengungkap dua kasus penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukumnya.
Baca Juga: Kembali Lagi Ulah Oknum Suporter di Ajang Liga 1 Indonesia, Bentrokan Akibatkan Satu Korban Jiwa
Dari pengungkapan kasus kali ini, petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan 2 orang pria yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku masing-masing diketahui berinisial MRA (29) alias Gales pria beralamat di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, dan ER (32) pria yang beralamatkan di Desa/Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Kasat Res Narkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Anshori mengatakan, penangkapan kedua pelaku tersebut dilakukan pada Senin (01/08/2022) kemarin.
Baca Juga: AFC Segera Sidak Stadion di Indonesia Calon Tuan Rumah Piala Asia 2023
“Untuk pelaku MRA ditangkap petugas di rumah kos masuk Desa Plosokandang sekira pukul 10.00 WIB. Sedangkan pelaku ER oleh petugas ditangkap sekira pukul 11.00 WIB saat pelaku dipinggir jalan masuk wilayah Desa Boyolangu,” terang Anshori, Selasa (02/08/2022).