JURNAL NGAWI - Bharada E di kenakan Pasal 338 KUHP sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Di Dalam Pasal 338 KUHP tersebut Bharada E di nyatakan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Setelah hampir kurang lebih satu bulan dari pihak Polri akhirnya menetapkan sodara Bharada E sebagai tersangka.
Dalam penembakan tersebut di nyatakan sebagai kasus baku tembak dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56.
Baca Juga: Hitung-Hitungan Timnas Indonesia untuk Lolos ke Piala Dunia 2026, Asia Punya Jatah 8 Slot Otomatis
Adapun Pasal 338 KUHP tersebut berbunyi:
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".
Sementara itu, dalam pasal sangkaan Bharada E dikaitkan (juncto) dengan pasal 55 dan 56 KUHP yang berbunyi:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: