Profil dan biodata Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J

- 4 Agustus 2022, 21:24 WIB
Bharada E saat diamankan polisi.
Bharada E saat diamankan polisi. /Tangkap layar YouTube Anjas di Thailand

JURNAL NGAWI - Bharada E di kenakan Pasal 338 KUHP sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Di Dalam Pasal 338 KUHP tersebut Bharada E di nyatakan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Setelah hampir kurang lebih satu bulan dari pihak Polri akhirnya menetapkan sodara Bharada E sebagai tersangka.

Dalam penembakan tersebut di nyatakan sebagai kasus baku tembak dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56.

Baca Juga: Hitung-Hitungan Timnas Indonesia untuk Lolos ke Piala Dunia 2026, Asia Punya Jatah 8 Slot Otomatis

Adapun Pasal 338 KUHP tersebut berbunyi:

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

Sementara itu, dalam pasal sangkaan Bharada E dikaitkan (juncto) dengan pasal 55 dan 56 KUHP yang berbunyi:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah