Revisi UU Desa Tak Masuk Dalam Prolegnas Prioritas 2023, Apa Pengaruhnya Terhadap Pembangunan Nasional?

- 26 September 2023, 10:15 WIB
Revisi UU Desa Tak Masuk Dalam Prolegnas Prioritas 2023
Revisi UU Desa Tak Masuk Dalam Prolegnas Prioritas 2023 /Foto Kantor DPR RI, Senayan Jakarta - Jaksel News Pikiran Rakyat/

JURNAL NGAWI - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Masa Persidangan I Tahun 2023-2024 telah mengambil keputusan penting dengan menyetujui 42 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam Prolegnas RUU Perubahan Prioritas Tahun 2023.

Persetujuan ini mengikuti pembacaan laporan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Achmad Baidowi, yang mengevaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023.

Dari 42 RUU yang disetujui, 26 RUU merupakan usulan dari DPR RI, 13 RUU berasal dari pemerintah, dan tiga RUU diajukan oleh DPD RI.

Baca Juga: Irjen Kementan: 20 Persen Dana Desa untuk Sektor Pertanian

Pemerintah juga mengusulkan tiga RUU untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2023. Ketiga RUU tersebut adalah RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, RUU tentang Penilai, dan RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional. Selain itu, DPR juga mengusulkan satu RUU, yaitu RUU tentang Permuseuman.

Achmad Baidowi, dalam rapat tersebut, menjelaskan pentingnya ketiga RUU yang diusulkan pemerintah. RUU RPJN 2025-2045 dianggap sentral dalam menjamin keberlanjutan pembangunan nasional, dan akan menjadi pedoman bagi calon peserta pemilu dalam menyusun visi, misi, dan program mereka.

Sementara itu, RUU Penilai memiliki dampak penting dalam kegiatan ekonomi dan memiliki banyak kaitan dengan kepentingan masyarakat. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional diusulkan untuk mengatasi kekosongan hukum dalam perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan ruang udara nasional.

 

 Baca Juga: Dampak Serius dari Stunting Orang Tua dan Calon Ibu Harus Tahu ini Kata Penelitian

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah