Irjen Kementan: 20 Persen Dana Desa untuk Sektor Pertanian

- 26 September 2023, 10:06 WIB
Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Jan S Maringka
Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Jan S Maringka /Karawangpost/Dok.Foto/Kementan

JURNAL NGAWI - Irjen Kementerian Pertanian (Kementan) Jan S Maringka mendorong kepala desa di seluruh Indonesia untuk mengalokasikan minimal 20 persen dari dana desa untuk mendukung pengembangan sektor pertanian.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mendukung pertanian, terutama dalam menghadapi ancaman El Nino.

Jan S Maringka mengingatkan para kepala desa tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201 Tahun 2022 yang secara khusus mengatur pengelolaan dana desa. Peraturan tersebut mewajibkan kepala desa untuk mengalokasikan setidaknya 20 persen dari anggaran dana desa ke sektor pertanian.

Baca Juga: Dampak Serius dari Stunting Orang Tua dan Calon Ibu Harus Tahu ini Kata Penelitian

Hal ini mencerminkan komitmen yang kuat dari semua tingkatan pemerintahan untuk mendukung pertanian sebagai salah satu pilar utama dalam perekonomian nasional.

"Ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan juga para kepala desa memiliki komitmen yang sama untuk mendukung sektor pertanian," kata Jan S Maringka.

Sinergitas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mendukung sektor pertanian menjadi sangat penting, terutama dalam menghadapi tantangan seperti El Nino.

Dengan alokasi dana yang tepat, desa-desa di seluruh Indonesia dapat membangun embung-embung desa yang berperan penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional.

 

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah