JURNAL NGAWI - Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah menetapkan Sadikin Rusli (SR) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang terkait dengan proyek BTS 4G.
Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Menurut Ketut Sumedana, keputusan untuk menetapkan SR sebagai tersangka didasarkan pada fakta dan bukti yang ditemukan oleh tim penyidik. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023 telah dikeluarkan untuk menandai perubahan status SR dari saksi menjadi tersangka.
Baca Juga: Baku Hantam Warnai Laga Pembuka Liga 3 Indonesia Riau PS Siak vs Pendalian FC
Baca Juga: KPU Siapkan TPS di Pondok Pesantren untuk Pemilu 2024
Penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan penangkapan terhadap SR pada hari Sabtu (14/10). Selain itu, mereka juga melakukan penggeledahan di kediaman SR yang terletak di Manyar Kertoarjo, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur pada pukul 10.00 WIB.
Kasus yang menjerat SR terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, termasuk permufakatan jahat gratifikasi dan pencucian uang terkait dengan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika selama periode 2020–2022.
Selanjutnya, SR telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian, dia akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung.
Saat ini, SR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, yang dimulai sejak 15 Oktober hingga November 2023. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik memastikan bahwa SR dalam keadaan sehat.