JURNAL NGAWI - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan publik setelah mengabulkan permohonan gugatan dari Almas Tsaqibbirru Re A perihal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Keputusan ini, diambil dalam sidang di Jakarta Pusat pada Senin (16/10/2023), mengubah dinamika politik nasional, terutama bagi Gibran Rakabuming Raka yang kini memiliki peluang besar untuk mencalonkan diri sebagai cawapres pada tahun 2024.
Berikut adalah beberapa fakta menarik mengenai Almas Tsaqibbirru Re A yang perlu Anda ketahui:
1. Latar Belakang Keluarga:
Almas Tsaqibbirru Re A adalah anak dari Boyamin Saiman, seorang Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia. Keluarganya memiliki latar belakang aktivis yang peduli terhadap isu-isu sosial dan politik di Indonesia.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Politik Dinasti dan Bedanya dengan Dinasti Politik
Baca Juga: Almas Tsaqib Birru, Mahasiswa yang Mengubah Syarat Capres di Bawah 40 Tahun oleh MK Pengagum Gibran
2. Mahasiswa Berprestasi:
Almas adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) yang tergabung dalam program studi ilmu hukum sejak tahun 2019. Dengan dedikasinya dalam studi, ia telah menyelesaikan perkuliahan dan dijadwalkan untuk meraih gelar sarjana pada tanggal 28 Oktober mendatang.
3. Pengagum Gibran Rakabuming Raka: