Almas Tsaqib Birru, Mahasiswa yang Mengubah Syarat Capres di Bawah 40 Tahun oleh MK Pengagum Gibran

- 16 Oktober 2023, 18:45 WIB
Almas Tsaqib Birru, Mahasiswa yang Mengubah Syarat Capres di Bawah 40 Tahun oleh MK Pengagum Gibran
Almas Tsaqib Birru, Mahasiswa yang Mengubah Syarat Capres di Bawah 40 Tahun oleh MK Pengagum Gibran /Antarapoto.com/

JURNAL NGAWI - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengambil keputusan terkait syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden di Indonesia. Dalam sidang yang berlangsung di Jakarta Pusat pada Senin, 16 Oktober 2023, MK memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqib Birru Re A.

Keputusan MK membuka peluang bagi individu yang berusia 40 tahun dan telah pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui Pilkada untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden.

Hakim Guntur, salah satu anggota MK, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada prinsip memberikan kesempatan dan menghilangkan pembatasan secara rasional, adil, dan akuntabel dalam kandidasi presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Keputusan MK tentang Batas Usia Calon Presiden dan Cawapres Bersifat Mengikat

Baca Juga: MK Tolak Gugatan PSI Soal Usia Minimal Capres-Cawapres Begini Tanggapan Gibran

"Oleh karena itu, terdapat dua 'pintu masuk' dari segi syarat usia pada norma pasal 169 huruf q UU 7/2017, yaitu berusia 40 tahun atau pernah/sedang menjabat jabatan yang melalui pemilu," kata Hakim Guntur.

Almas Tsaqib Birru Re A, pemohon dalam gugatan ini, adalah seorang mahasiswa asal Surakarta, Jawa Tengah, yang juga merupakan mahasiswa Fakultas Hukum di sebuah universitas di Surakarta.

Dalam surat permohonannya ke MK, Almas mengungkapkan bahwa ia adalah pengagum Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Surakarta. Almas menganggap Gibran sebagai sosok ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia.

Alasan di balik pengagumannya terhadap Gibran adalah kinerja Wali Kota Surakarta dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di kota tersebut.

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah