Viral !! Pemuda di Bandung Tega Bunuh Temannya, Gegara Tak Terima Dikeluarkan dari Grup WA Geng Motor

- 31 Oktober 2023, 16:57 WIB
Kiri: Toto Toiban anggota geng motor di Baleendah Bandung yang membunuh temannya. Kanan: Kapolres Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan barang bukti pisau yang digunakan Toto Toiban membunuh korbannya
Kiri: Toto Toiban anggota geng motor di Baleendah Bandung yang membunuh temannya. Kanan: Kapolres Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan barang bukti pisau yang digunakan Toto Toiban membunuh korbannya /

JURNAL NGAWI - Polisi berhasil menangkap seorang pemuda berinisial TT, asal Bandung, setelah ia membunuh rekannya, AD, dalam sebuah insiden yang disebabkan oleh sakit hati TT karena dikeluarkan dari grup WhatsApp geng motor oleh korban.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, dalam konferensi persnya, mengungkapkan bahwa peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban AD tewas tragis terjadi pada hari Minggu, 29 Oktober 2023.

Kusworo menjelaskan, "Setelah dikeluarkan dari grup WhatsApp, tersangka mendatangi korban untuk menanyakan alasannya. Ini berujung pada perkelahian, dan akhirnya tersangka mengeluarkan sebilah pisau yang digunakan untuk menyerang korban."

Penangkapan TT berlangsung dalam waktu singkat, hanya beberapa jam setelah pembunuhan terjadi pada hari Minggu.

Kusworo menyatakan, "Pembunuhan ini berhasil diungkap dalam waktu tujuh jam setelah penemuan mayat pada hari Minggu pukul 16.00 WIB. Korban mengalami luka tusukan serius, dengan tiga luka tusukan utama, termasuk di dada kiri yang menembus jantung, serta di lengan dan jari tangan."

Baca Juga: Video Viral, Penampakan Hantu di Mobil Travel Bikin Heboh Warga Ponorogo Jawa Timur

Baca Juga: Viral !! Aksi Begal di Tol Tangerang, Pelaku Pepet Mobil Hingga Pukul Kaca Pakai Sajam

Hasil autopsi yang dilakukan pada jenazah AD mengungkapkan luka serius di dada kiri yang mengakibatkan robekan pada jantung, menyebabkan kematian korban.

Dengan bukti yang cukup kuat, TT ditangkap dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, yang dilapis dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Pelaku dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x